REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA

Rehab pengguna narkoba
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat sekarang ini sudah sangat memprihatinkan dengan jumlah pengguna narkoba diperkirakan mencapai 4 juta orang dan dapat dikatakan sudah menjadi masalah nasional yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat,melemahkan ketahanan nasional dan menghambat pembangunan.penyalahgunaan narkoba harus ditangani secepat mungkin dan secara bersama-sama yaitu Pemerintah,Masyarakat,Lembaga swadaya masyarakat.dengan jumlah pecandu narkoba yang sangat besar dan terdiri dari berbagai kalangan,profesi maupun usia.dan apabila tidak segera ditangani dengan serius maka suatu saat akan menjadi masalah yang sangat serius dikemudian hari.Menurut undang-undang yang berlaku di indonesia yaitu Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127  yaitu "setiap penyalahguna  dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika,penyalah guna tersebut wajib menjalani Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial(tidak mengedarkan narkoba dengan cara menjual atau membeli ataupun membeli untuk dijual kembali,memproduksi narkotika),dan pelaku tersebut berhak untuk menjalani proses rehabilitasi setelah adanya putusan pengadilan.Rehabilitasi tersebut merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika yang bertujuan untuk:
  • Menghentikan penggunaan narkotika
  • Mencegah relaps
  • Memperbaiki psikologi dan adaptasi sosial
Dalam rehabilitasi narkoba  tersebut ada beberapa proses yaitu:

DETOKSIFIKASI adalah terapi untuk melepaskan pasien dari kelebihan dosis dan gejala putus zat

INTOKSIKASI AKUT adalah perasaan ketika pasien merasakan gejala setelah mengkonsumsi narkoba

TERAPI PUTUS ZAT adalah keadaan yang dihindari oleh pengguna narkoba karena rasanya sangat tidak menyenangkan dan sakit luar biasa, hal tersebut adalah salah satu yang menyebabkan pengguna kecanduan narkoba.apabila pengguna tidak mengkonsumsi narkoba maka orang tersebut akan merasakan sakit.

 Rehabilitasi medis adalah proses kegiatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika,dalam pelaksanaannya rehabilitasi medis tersebut dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah,selain itu ada proses penyembuhan yang dilakukan dengan melakukan pendekatan secara tradisional maupun melalui keagamaan.

Rehabilitasi sosial adalah suatu proses pemulihan secara terpadu baik secara fisik,mental maupun sosial agar bekas(mantan) pecandu narkoba dapat kembali melakukan fungsi sosial  dan berperilaku baik di tengah masyarakat.



  1.  Surat permohonan dari ahli waris
  2.  Surat pernyataan dari pasien
  3.  Kartu keluarga pasien
  4.  Foto copy KTP pasien
  5. Pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar



  1. UPT Lido Bogor yang dikelola oleh BNN (badan narkotika nasional)
  2. Rumah sakit ketergantungan obat ( RSKO) Cibubur,Jakarta
  3. Rumah sakit jiwa ( RSJ) di seluruh wilayah Indonesia
  4. Panti Rehabilitasi  Departemen sosial RI
  5. Lembaga rehabilitasi  yang diselenggarakan oleh masyarakat  yang mendapat Akreditasi dari Kementrian kesehatan atau Kementrian Sosial.
Mari hindarkan bahaya narkoba dimulai dari keluarga kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU PREKURSOR?

FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

NARKOBA JENIS HAPPY FIVE ( HA LIMA)