SEJARAH NARKOTIKA

   
 Pada dasarnya narkotika adalah obat penghilang rasa sakit dan juga mengubah perasaan dan pikiran.Pada tahun 2000 SM (sebelum masehi), dikenal sebuah tanaman bernama Papavor somniveritum(candu), dan tumbuhan tersebut juga tumbuh di berbagai wilayah seperti china,india dan beberapa negara lainnya.kemudian pada tahun 330 SM (sebelum masehi) seseorang bernama Alexander the great mulai mengenalkan candu di India dan Persia, pada saat itu orang india dan persia menggunakan candu tersebut saat jamuan makan dan saat santai.

Pada sejarah mesir kuno bahwa orang romawi dan mesir pada tahun 1700 an, telah menggunakan narkotika sejenis daun poppy dengan cara dikunyah yang bertujuan untuk menghilangkan rasa sakit pada saat melahirkan anak.kalau sebelumnya candu digunakan dengan cara dikunyah maka pada tahun 1805 morphin mulai dikenalkan untuk menggantikan candu(opium),morphin tersebut ditemukan oleh seorang dokter bernama Friedrich wilhelim sertuner.dokter tersebut menemukan morphin yang bahan dasarnya modifikasi candu ditambah amoniak.dan saat terjadinya perang morphin tersebut sangat banyak digunakan untuk mengobati tentara yang terluka disaat perang.kemudian pada tahun 1874 seorang ahli kimia dari Inggris bernama Alder wright melakukan penelitian dengan cara merebus cairan morphin dan dicampur dengan asam anhidrat ,kemudian hasil campuran tersebut dilakukan percobaan kepada seekor anjing dan hasilnya anjing tersebut tiarap,ketakutan, mabuk dan muntah-muntah,kemudian pada tahun 1898 pabrik obat Bayern memproduksi obat tersebut dengan nama heroin yang dijadikan sebagai obat penghilang rasa sakit.

Pada tahun 1853 seorang dokter bernama Alexander wood edinburg menemukan jarum suntik,morphin menjadi sangat banyak disalahgunakan untuk menggunakan narkoba tersebut.kemudian pada tahun 1874 para ahli kimia mulai mengubah struktur morphin membuat morphin menjadi obat yang tidak menyebabkan ketagihan.seorang ahli kimia bernama CR.Wright menemukan sintesis heroin dengan cara memanaskan morphin.Pada tahun 1939 dilakukan penelitian narkotika sintetis dan semi sintetis dan sintetis pertama diproduksi di Jerman dan diberi nama Petidine.

Pada tahun 1923 badan obat Amerika (FDA) melarang melarang semua bahan narkotika terutama heroin ,tetapi walaupun hal tersebut sudah dilarang,para pengguna kemudian mulai mencari bahan tersebut di pasar gelap narkoba, dan pasar gelap tersebut adalah chinatown,New york.narkoba tersebut umumnya disalahgunakan yang kemudian dapat menimbulkan berbagai tindak kriminal seperti pencurian,perampokan,karena pengguna akan selalu membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya demi membeli narkoba.

Pada tahun 1960 an,penyebaran candu dunia berada pada daerah segitiga emas yaitu meliputi negara Myanmar,Tahiland dan Laos dan kemudian dikenal istilah Bulan sabit emas meliputi negara Pakistan,Iran,Afganistan.

Di Indonesia sendiri narkoba jenis opium sudah ada pada jaman penjajahan belanda yaitu sebelum terjadinya perang dunia II dan sebagian besar pemakai candu (opium) saat itu adalah orang China,pemerintah belanda memberikan tempat untuk menggunakan candu tersebut dan juga mengatur peredarannya dan pengadaannya.pada saat itu orang china menggunakan candu dengan cara tradisional yaitu dengan cara menghisap dengan menggunakan Pipa panjang , penggunaan candu tersebut legal dan dilindungi oleh undang-undang,kemudian setelah jepang tiba dan kemudian melakukan penjajahan di Indonesia, Pemerintah jepang menghapuskan undang-undang tersebut (Brisbane ordinance).kemudian setelah Indonesia merdeka,pemerintah membuat undang-undang yang menyangkut produksi,penggunaan dan distribusi obat berbahaya dan saat itu diberikan wewenang kepada menteri kesehatan untuk mengatur ( State gaette No 419 ,1949).

Pada tahun 1976 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1976 tentang narkotika, undang-undang tersebut mengatur tentang peredaran gelap, terapi dan rehabilitasi korban pecandu narkotika, karena semakin maraknya peredaran gelap narkotika undang-undang tersebut direvisi dan dibuat Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, dan Undang-undang nomor 05 tahun 1997,kemudian dibuat lagi undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan berlaku sampai dengan sekarang.

Sejarah narkotika cukup panjang ,sekarang ini narkotika digunakan untuk keperluan medis dirumah sakit,misalnya saat akan melakukan operasi,tetapi disisi lain ada juga yang menggunakan hanya untuk kesenangan maka disebut sebagai peredaran gelap.karena penggunaan narkotika akan dapat menyebabkan ketergantungan,dan efek samping yang paling serius sebagai akibat dari penyalahgunaan narkotika adalah kematian,tentu tidak satupun diantara kita yang menginginkannya,oleh karena itu jauhi narkoba sekarang juga.

Komentar

  1. salam anti narkoba..semoga semakin banyaknya artikel artikel mengenai narkoba dan bahayanya bisa menjadi sebagai media sosialisasi gerakan anti narkoba

    BalasHapus
    Balasan
    1. salam,,,semoga artikel anti narkoba tersebut bermanfaat bagi orang lain gan.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU PREKURSOR?

FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

NARKOBA JENIS HAPPY FIVE ( HA LIMA)