Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2014

TEMPAT REHABILITASI NARKOBA

    Seiring dengan banyaknya pengguna atau pecandu narkoba di Indonesia membuat semakin banyak tempat rehabilitasi bagi para pengguna/pecandu narkoba baik itu melakukan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat.secara umum tindakan rehabilitasi tersebut sasarannya ada para pengguna narkoba yang memiliki tujuan agar dapat dipulihkan kembali mental dan kesehatannya dan bisa berhenti dari kebiasaannya mengkonsumsi narkoba.dalam pelaksanaannya tindakan rehabilitasi tersebut dapat berupa pengobatan,pembinaan terhadap pengguna dengan harapan bisa sembuh dan bisa kembali ke masyarakat dan melakukan kegiatan seperti biasa(kehidupan normal). Pecandu narkoba yang telah menjalani rehabilitasi tidak ada jaminan tidak akan mengulangi untuk mengkonsumsi kembali narkoba kecuali dari niat pecandu itu sendiri menginginkan untuk berhenti dan sembuh.didukung oleh orang-orang terdekat(keluarga).masalah paling banyak ditemui adalah pecandu yang te

APA ITU PREKURSOR?

Gambar
Contoh prekursor Prekursor adalah zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika,prekursor tersebut berguna untuk Industri farmasi,pendidikan,pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan.prekursor tersebut kalau di Indonesia peredarannya diawasi oleh pemerintah untuk terjadinya penyimpangan .prekursor tersebut hanya boleh di ekspor oleh ekportir tertentu dan diimpor oleh importir tertentu setelah diberikan rekomendasi oleh POLRI  dan BNN.sedangkan untuk industri dapat dilakukan ekspor-impor setelah mendapatkan rekomendasi dari Industri agro dan kimia (IAK). Peredaran prekursor tersebut kalau di Indonesia di awasi oleh beberapa instansi antara lain: POLRI , BNN , Bea cukai, Badan pengawas obat dan makanan , Departemen perindustrian dan perdagangan dan Departemen kesehatan. prekursor tersebut digunakan untuk keperluan proses produksi industri dan kalau dilakukan penyimpangan maka dapat digunakan untuk membuat narkotika dan psikotr

SEJARAH NARKOTIKA

Gambar
     Pada dasarnya narkotika adalah obat penghilang rasa sakit dan juga mengubah perasaan dan pikiran.Pada tahun 2000 SM (sebelum masehi), dikenal sebuah tanaman bernama Papavor somniveritum(candu), dan tumbuhan tersebut juga tumbuh di berbagai wilayah seperti china,india dan beberapa negara lainnya.kemudian pada tahun 330 SM (sebelum masehi) seseorang bernama Alexander the great mulai mengenalkan candu di India dan Persia, pada saat itu orang india dan persia menggunakan candu tersebut saat jamuan makan dan saat santai. Pada sejarah mesir kuno bahwa orang romawi dan mesir pada tahun 1700 an, telah menggunakan narkotika sejenis daun poppy dengan cara dikunyah yang bertujuan untuk menghilangkan rasa sakit pada saat melahirkan anak.kalau sebelumnya candu digunakan dengan cara dikunyah maka pada tahun 1805 morphin mulai dikenalkan untuk menggantikan candu(opium),morphin tersebut ditemukan oleh seorang dokter bernama Friedrich wilhelim sertuner.dokter tersebut menemukan morphin

REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA

Gambar
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat sekarang ini sudah sangat memprihatinkan dengan jumlah pengguna narkoba diperkirakan mencapai 4 juta orang dan dapat dikatakan sudah menjadi masalah nasional yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat,melemahkan ketahanan nasional dan menghambat pembangunan.penyalahgunaan narkoba harus ditangani secepat mungkin dan secara bersama-sama yaitu Pemerintah,Masyarakat,Lembaga swadaya masyarakat.dengan jumlah pecandu narkoba yang sangat besar dan terdiri dari berbagai kalangan,profesi maupun usia.dan apabila tidak segera ditangani dengan serius maka suatu saat akan menjadi masalah yang sangat serius dikemudian hari.Menurut undang-undang yang berlaku di indonesia yaitu Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127  yaitu "setiap penyalahguna  dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika,penyalah guna tersebut wajib menjalani Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (tidak mengedarkan narko