Hukuman mati bagi pengedar narkoba internasional apakah membuat efek jera?

Indonesia adalah salah satu negara yang masih memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan luar biasa yang mana salah satunya adalah masalah narkoba,undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mana apabila pelaku kejahatan tersebut melakukan impor narkotika dari luar negeri secara ilegal dan juga membuat suatu tempat produksi narkotika di indonesia diancam dengan hukuman mati.tapi ancaman tersebut tidak membuat pelaku kejahatan narkotika menjadi jera,malah kadang kita sering melihat di televisi bahwa sering dilakukan penangkapan pelaku narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan dimana seharusnya tempat tersebut menjadi tempat pembinaan.ada pelaku yang telah berubah perilakunya menjadi baik dan menyesal akan perbuatannya,tapi ada juga yang tidak,malah makin memperdalam bisnisnya dari balik penjara.mengapa hal tersebut bisa terjadi?
    ada beberapa faktor yang menyebabkan suburnya peredaran narkoba di indonesia yaitu :
  • Banyaknya pengguna narkoba di indonesia.saat ini hampir 5 juta orang penduduk indonesia adalah pecandu narkoba,hal itu membuat masuknya narkoba ke indonesia secara ilegal seolah tak pernah berhenti,baik melalui perbatasan darat,laut maupun udara,sebaiknya para pecandu tersebut diperhatikan oleh para keluarga masing-masing dan kemudian diajukan untuk segera dilakukan rehabilitasi pengguna narkoba,kalau tidak dilakukan rehabilitasi maka tidak akan pernah sembuh dan lepas dari pengaruh narkoba tersebut.
  • Hukuman yang tidak maksimal bagi para pengedar narkoba.sebaiknya hukuman yang diberikan terhadap para pelaku-pelaku narkoba tersebut adalah hukuman maksimal dengan harapan orang tersebut menyesal dengan perbuatannya dan dilakukan pembinaan agar dapat merubah hidupnya dengan diberikan ketrampilan sebagai modal hidup apabila sudah bebas.
  • Kemiskinan, Banyak pengedar narkoba yang berada ditengah-tengah masyarakat sebagian besar pelaku pengedar tersebut adalah orang yang pengangguran,perekonomian keluarga yang pas-pasan sehingga mendorong mereka untuk memiliki pendapatan lebih sehingga terjerumus dan dimanfaatkan oleh bandar-bandar narkoba,sementara para pengguna narkoba tersebut sebagian besar adalah orang yang memiliki uang karena harga narkoba tersebut sangatlah mahal,orang miskin tidak akan mampu untuk membeli narkoba tersebut,maka sebagian besar yang masuk kategori pengguna adalah orang yang telah berkecukupan,orang yang frustasi,stres,kurang perhatian keluarga,dan sebagainya.
  • Integritas para penegak hukum. Penegakan hukum adalah sesuatu yang sangat penting dalam menekan peredaran narkoba tersebut.penegak hukum tidak boleh melakukan tebang pilih dalam memberantas peredaran narkoba tersebut,apabila penegak hukum tidak memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya yang mana dalam bekerja harus diawasi oleh pimpinan dan apabila tidak dilakukan pengawasan maka akan bekerja seenaknya,mengabaikan laporan masyarakat tentang narkoba,dan tidak terpaksa dalam melaksanakan tugasnya.
  • Integritas pegawai dilembaga pemasyarakatan. Kita sudah sering mendengar atau menonton di televisi bahwa dilakukan penangkapan bandar narkoba  di dalam lembaga pemasyarakatan.seharusnya lembaga pemasyarakatan itu adalah tempat untuk melakukan pembinaan para napi,kemungkinan besar ada kerjasama petugas lembaga tersebut dengan bandar yang kebetulan ditahan didalam lembaga pemasyarakatan tersebut.sebaiknya pemerintah dapat memisahkan narapidana narkoba tidak digabung dengan narapidana yang bukan kasus narkoba,atau sebaiknya dibuat lembaga pemasyarakatan khusus narkoba di tiap-tiap propinsi di indonesia,selain itu adanya batasan komunikasi terhadap para tahanan tersebut karena pelaku narkoba sangat membutuhkan komunikasi dalam menjalankan bisnisnya.satu hal lagi yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya dilakukan terobosan terhadap pegawai yang bekerja di lembaga pemasyarakatan yaitu dengan cara mutasi pegawai dari tempat yang satu ke tempat yang lain secara berkala,hal tersebut untuk memperkecil kedekatan pegawai dengan narapidana narkoba tersebut.Keberadaan tamping di rutan juga perlu diawasi oleh pihak yang berwenang karena tidak menutup kemungkinan orang-orang tersebut sebagai pendukung masuknya narkoba ke dalam lembaga pemasyarakan ataupun rutan.
  • Melakukan pemiskinan terhadap bandar narkoba.Bandar narkoba yang sudah kaya dengan pekerjaannya sebagai pengedar narkoba sudah selayaknya dilakukan pemiskinan dengan menyita aset-asetnya dengan melakukan pidana pencucian uang ,agar apabila pelaku tersebut sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan tidak kembali menekuni bisnis narkoba tersebut,
  • Menjaga wilayah darat,laut dan udara  hal ini sangat penting.melakukan pengawasan terhadap orang yang datang dan masuk ke indonesia,apalagi wilayah lautan indonesia sangat luas diperlukan pemberdayaan aparatur negara secara maksimal.
  • Melakukan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati.Untuk menekan masuknya narkoba dari luar negeri ke indonesia perlu dilakukan eksekusi hukuman mati oleh negara dalam rangka penegakan hukum dengan harapan untuk membuat jera para pengedar narkoba mengirim barang haram tersebut ke indonesia,dengan tidak terlalu lama setelah diputuskan oleh pengadilan.
 Di Indonesia hukuman mati merupakan hukum positif dan berlaku diindonesia,biasanya dijatuhkan kepada kasus narkoba,terorisme,pembunuhan berencana,tata adapun cara pelaksanaan pidana mati yang telah dijatuhkan pengadilan sebagaimana terdapat pada penetapan presiden nomor 2 tahun 1964  dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati.hal yang diperhatikan dalam eksekusi mati adalah sebagai berikut:
  1. Pemberitahuan tiga hari sebelum eksekusi. dalam pasal 6 ayat(1) UU No.2/PNPS/1964 berbunyi bahwa 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati ,jaksa tinggi/jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut
  2. Apabila terpidana mati banyak maka harus dilakukan secara serempak ,Pasal 2 ayat(2) UU no.2/PNPS/1964
  3. Apabila terpidana adalah seorang perempuan dan hamil,maka pelaksanaan eksekusi mati dilaksanakan setelah 40 hari setelah melahirkan,Pasal 7 UU no.2/PNPS/1964
  4. Permintaan terakhir,setiap terpidana mati diberikan hal untuk mengemukakan sesuatu kepada jaksa agung atau jaksa sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat(2) UU no.2/PNPS/1964
  5. Yang boleh menyaksikan.berdasarkan Pasal 8 UU no 2./PNPS/1964 yang boleh menyaksikan pidana eksekusi adalah pembela terpidana dan dapat juga didampingi oleh rohaniawan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU PREKURSOR?

FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

NARKOBA JENIS HAPPY FIVE ( HA LIMA)